Koordinasi Tim Analisa Kelayakan Usaha
Pada hari Jumat 17 Oktober 2025 telah dilaksanakan koordinasi antara Pendamping Desa, Tim Analisa Kelayakan Usaha dan Pengurus BUMKal Karya Mandiri Bantul bertempat di Kantor Kalurahan Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan business plan ketahanan pangan, guna mengakomodir program prioritas pembangunan ekonomi masyarakat sesuai dengan arahan pemerintah daerah dan kebijakan nasional guna mendukung swasembada pangan.
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi rencana usaha BUMKal dengan hasil analisa kelayakan usaha oleh Tim Analisa Kelayakan Usaha. Dalam pertemuan tersebut, Pendamping Desa memberikan arahan teknis dan pendampingan administratif terkait penyusunan dokumen kelayakan usaha, aspek manajemen usaha meliputi kelengkapan, kapasitas dan kesiapan Kelembagaan Bumkal dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Ketahanan Pangan, potensi sumber daya lokal, proyeksi keuangan, dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat Kalurahan serta kontribusi ke PAK. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan.
Tim Analisa Kelayakan Usaha memaparkan hasil kajian dan rekomendasi terhadap rencana usaha ketahanan pangan, budidaya ayam petelur elba dan DOC. Meliputi Indikator analisa kelayakan penyertaan modal yaitu:
a. analisa tentang potensi Kalurahan yang dapat dikelola oleh BUM
Kalurahan;
b. analisa sumberdaya manusia pengelola BUM Kalurahan dan tenaga
kerja terserap;
c. analisa kelayakan usaha terhadap rencana profit dan tujuan sosial;
d. analisa kebutuhan modal; dan
e. analisa sumbangan ke Pendapatan Asli Kalurahan.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penyertaan modal kalurahan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha ketahanan pangan tersebut. Pendamping Desa menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan BUMKal, agar usaha yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi warga dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar, diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) yang mencakup:
1. Finalisasi dokumen proposal rencana usaha.
2. Penyusunan Rekomendasi Tim Analisa Kelayakan Usaha
3. Penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal Ketahanan Pangan.
2. Musyawarah Bamuskal dan Pemerintah Desa guna membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal Ketahanan Pangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyertaan modal usaha BUMKal untuk kegiatan ketahanan pangan dapat berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan secara berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar