Perubahan APBKal TA 2025 Kalurahan Ringinharjo

 

(Dokumentasi Kegiatan Musyawarah Kalurahan Perubahan APBKal TA 2025 Kalurahan Ringinharjo)

Pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025, bertempat di Balai Kalurahan Ringinharjo, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKal) dan difasilitasi Pemerintah Kalurahan Ringinharjo sebagai bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan kalurahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Musyawarah dihadiri oleh Panewu Bantul Bp. Kusmardiono, S.Sos, M.Acc, Lurah Ringinharjo Bp. Sulistya Atmaji, S.E, Ketua BAMUSKal Ringinharjo beserta anggota, Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perempuan dan Pemuda, serta Pendamping Desa dari Kapanewon Bantul.

Dalam sambutannya, Lurah Ringinharjo menyampaikan bahwa perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang memerlukan penyesuaian terhadap rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan semester pertama, perubahan kebijakan dari pemerintah daerah, serta adanya tambahan maupun pengurangan pendapatan desa dari berbagai sumber.

Selanjutnya, Lurah Ringinharjo memaparkan rancangan perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 yang meliputi:

  1. Perubahan Pendapatan Kalurahan, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun Pendapatan Asli Kalurahan.

  2. Perubahan Belanja Kalurahan, yang diarahkan pada penyesuaian kegiatan prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan penanggulangan kemiskinan.

  3. Perubahan Pembiayaan Kalurahan, termasuk penyesuaian sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).

Setelah dilakukan pembahasan secara terbuka dan partisipatif, seluruh peserta musyawarah menyepakati rancangan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025, yang akan disampaikan kepada Panewu Bantul untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Musyawarah ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan kalurahan sesuai dengan hasil perubahan APBKal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Finalisasi Bisnis Plan Program Ketahanan Pangan

Kunjungan Lapangan TPP P3MD Kabupaten Bantul

Mengawal BUMKal Merintis Usaha Ketahanan Pangan