Kapanewon Bantul Gelar Pembekalan Penyusunan RKP-Kal TA 2027 dan Pelaksanaan Review RPJM-Kal
Guna memastikan seluruh program kerja berjalan terpadu, sinergis, dan akuntabel, Pemerintah Kapanewon Bantul menyelenggarakan Pembekalan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal) Tahun 2027 dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) bagi seluruh pamong kalurahan se-Kapanewon Bantul.
Bertempat di Aula Kantor Kapanewon Bantul, langkah strategis
ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika regulasi terkini,
sekaligus memastikan bahwa instrumen perencanaan kalurahan mampu menjawab
kebutuhan riil masyarakat.
Komitmen
Melahirkan Perencanaan Bermutu
Acara
dibuka secara resmi oleh Panewu Bantul, Bp. Kusmardiono, S.Sos., M.Acc.,
beliau menekankan bahwa integrasi antara tinjauan dokumen jangka menengah dan
penyusunan rencana tahunan merupakan kunci efektivitas anggaran di tingkat akar
rumput.
Berpedoman pada SE Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Seluruh tahapan pembekalan dan eksekusi penyusunan dokumen
di tingkat kalurahan wajib mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Bantul Nomor : B/400.10.2/04561/DPMK tentang PANDUAN TEKNIS
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2027 DAN
PELAKSANAAN REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN. Instruksi
resmi dari Sekretariat Daerah tersebut menjadi panduan agar tidak terjadi
maladminstrasi dalam proses transisi perencanaan daerah.
Rujukan teknis dari SE Setda ini mengatur mengenai instrumen
sinkronisasi program prioritas kabupaten, tahapan musyawarah, baku format
dokumen, hingga skema pembagian pagu indikatif kalurahan yang harus dikelola
secara transparan dan akuntabel.
Penyelarasan
Jabatan 8 Tahun dan Sinergi RKPKal 2027
Fokus utama pembekalan sebagaimana yang dijabarkan dalam
panduan teknis yang berpusat pada
urgensi review dokumen pasca-implementasi “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun,
Pemerintah Kalurahan diwajibkan melakukan Review RPJM-Kal menjadi 8 (delapan)
tahun dan menyusun RKP-Kal sebagai penjabaran RPJM-Kal. Karena masih terdapat
Kalurahan yang belum melakukan penyesuaian RPJM-Kal, maka bagi yang belum
penyesuaian wajib melakukan Review RPJM-Kal pada Tahun 2026 yang dapat diintegrasikan
dalam Penyusunan RKP-Kal Tahun 2027. Skenario ini guna memastikan visi-misi pembangunan Lurah
pada tahun ke-7 dan tahun ke-8 dapat diakomodasi ke dalam target program kerja
tahunan secara berkesinambungan.
Fasilitasi
Teknis dan Kupas Tuntas Regulasi
Kegiatan ini difasilitasi oleh Jawatan Praja bersama Tim
Pendamping Desa Kapanewon Bantul, kolaborasi internal ini memastikan
seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan kalurahan berjalan dengan
linier. Untuk membedah aspek yuridis penyusunan dokumen, hadir sebagai
narasumber yaitu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten
Bantul, Bp. Dwi Endryanto, S.T.
Sebagai bagian dari institusi pengawal Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Bp. Dwi Endryanto
mengupas tuntas tata cara review RPJMKal yang patuh terhadap pemutakhiran data
SDGs Desa serta regulasi terbaru dari Kementerian Desa. Beliau menekankan bahwa
review ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting
untuk memetakan kembali sisa target rencana pembangunan jangka menengah yang
diakomodasi ke dalam RKPKal dengan mekanisme sinergi:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKPKal yang dapat sekaligus
menjalankan fungsi sebagai Tim Penyusun Perubahan RPJMKal menjadi 8 (delapan) tahun.
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan
Pembiayaan Pembangunan Kalurahan, melakukan pencermatan pagu indikatif
kalurahan untuk tahun anggaran 2027,
sekaligus mengkaji ulang proyeksi pendapatan kalurahan jangka menengah guna
membiayai target program tahun ke-7 (ketujuh) dan tahun ke-8 (kedelapan).
3. Pencermatan Ulang RPJMKal, memeriksa kesesuaian program
kerja tahun berjalan dengan visi dan misi Lurah, serta memetakan
program-program yang belum terealisasi diformulasikan ke dalam draf perubahan
RPJMKal tahun ke-7 (ketujuh) dan tahun ke-8 (kedelapan).
4. Penyusunan
Rancangan RKPKal dan Daftar Usulan RKPKal, menyusun rancangan kegiatan kerja
operasional berdasarkan prioritas SDGs Desa dan kebutuhan lokal, sekaligus
menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan RPJMKal berdasarkan
Sistem Informasi Desa (SID) serta hasil pencermatan penyelarasan arah kebijakan
pembangunan kabupaten dengan tetap mempertimbangkan usulan partisipatif
masyarakat.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan Pembahasan
Rancangan RKPKal dan Daftar Usulan RKPKal, diselenggarakan untuk mendapatkan
masukan, penambahan, maupun pengurangan program dari keterwakilan masyarakat,
sekaligus sebagai sosialisasi dan penyepakatan draf Penyesuaian RPJMKal 8 (delapan)
tahun.
6. Musyawarah Kalurahan Pembahasan dan Pengesahan RKPKal dan
Daftar Usulan RKPKal merupakan forum Pembahasan akhir dan pengambilan keputusan
bersama oleh Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan, Pengesahan Perkal tentang
RKPKal tahun 2027 dilaksanakan bersamaan atau segera setelah pengesahan Perkal
tentang Perubahan RPJMKal 8 tahun.
Mendorong
Perencanaan Transparan dan Partisipatif
Selain aspek regulasi, pembekalan ini menekankan pentingnya
proses penjaringan aspirasi yang inklusif. Penyusunan RKPKal Tahun 2027
diwajibkan melalui tahapan musyawarah yang tertib, agar dokumen yang dihasilkan
benar-benar berbasis pada kebutuhan akar rumput, bukan sekadar pemenuhan
formalitas formal.
Prinsip transparansi juga menjadi sorotan utama, Pemerintah
kalurahan didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan pagu indikatif dengan
manajemen risiko yang baik, serta memastikan Dana Desa memberikan dampak
ekonomi dan sosial yang konkret.
Melalui pembekalan yang integratif bersama jajaran Jawatan
Praja, TAPM Kabupaten, Tim Pendamping Desa di Aula Kantor Kapanewon Bantul ini,
seluruh kalurahan diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang tidak
hanya patuh hukum tetapi juga menjadi kompas pembangunan yang visioner dan
menyejahterakan masyarakat.[fee026]

Komentar
Posting Komentar