Kapanewon Bantul Gelar Pembekalan Penyusunan RKP-Kal TA 2027 dan Pelaksanaan Review RPJM-Kal

Guna memastikan seluruh program kerja berjalan terpadu, sinergis, dan akuntabel, Pemerintah Kapanewon Bantul menyelenggarakan Pembekalan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal) Tahun 2027 dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) bagi seluruh pamong kalurahan se-Kapanewon Bantul.

Bertempat di Aula Kantor Kapanewon Bantul, langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika regulasi terkini, sekaligus memastikan bahwa instrumen perencanaan kalurahan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.



Komitmen Melahirkan Perencanaan Bermutu

Acara dibuka secara resmi oleh Panewu Bantul, Bp. Kusmardiono, S.Sos., M.Acc., beliau menekankan bahwa integrasi antara tinjauan dokumen jangka menengah dan penyusunan rencana tahunan merupakan kunci efektivitas anggaran di tingkat akar rumput.

 "Setiap kalurahan harus jeli melihat keselarasan antara data wilayah terkini dengan program prioritas kabupaten. Jangan sampai dokumen RKP-Kal TA 2027 yang disusun lepas dari benang merah pembangunan makro daerah. Kita harus memastikan setiap alokasi anggaran berdampak konkret pada kesejahteraan warga," tegas Bp. Kusmardiono, S.Sos., M.Acc.

Berpedoman pada SE Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Seluruh tahapan pembekalan dan eksekusi penyusunan dokumen di tingkat kalurahan wajib mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Nomor : B/400.10.2/04561/DPMK tentang PANDUAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2027 DAN PELAKSANAAN REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN. Instruksi resmi dari Sekretariat Daerah tersebut menjadi panduan agar tidak terjadi maladminstrasi dalam proses transisi perencanaan daerah.

Rujukan teknis dari SE Setda ini mengatur mengenai instrumen sinkronisasi program prioritas kabupaten, tahapan musyawarah, baku format dokumen, hingga skema pembagian pagu indikatif kalurahan yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Penyelarasan Jabatan 8 Tahun dan Sinergi RKPKal 2027

Fokus utama pembekalan sebagaimana yang dijabarkan dalam panduan teknis  yang berpusat pada urgensi review dokumen pasca-implementasi “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, Pemerintah Kalurahan diwajibkan melakukan Review RPJM-Kal menjadi 8 (delapan) tahun dan menyusun RKP-Kal sebagai penjabaran RPJM-Kal. Karena masih terdapat Kalurahan yang belum melakukan penyesuaian RPJM-Kal, maka bagi yang belum penyesuaian wajib melakukan Review RPJM-Kal pada Tahun 2026 yang dapat diintegrasikan dalam Penyusunan RKP-Kal Tahun 2027. Skenario ini  guna memastikan visi-misi pembangunan Lurah pada tahun ke-7 dan tahun ke-8 dapat diakomodasi ke dalam target program kerja tahunan secara berkesinambungan.

Fasilitasi Teknis dan Kupas Tuntas Regulasi

Kegiatan ini difasilitasi oleh Jawatan Praja bersama Tim Pendamping Desa Kapanewon Bantul, kolaborasi internal ini memastikan seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan kalurahan berjalan dengan linier. Untuk membedah aspek yuridis penyusunan dokumen, hadir sebagai narasumber yaitu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Bantul, Bp. Dwi Endryanto, S.T.

Sebagai bagian dari institusi pengawal Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Bp. Dwi Endryanto mengupas tuntas tata cara review RPJMKal yang patuh terhadap pemutakhiran data SDGs Desa serta regulasi terbaru dari Kementerian Desa. Beliau menekankan bahwa review ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memetakan kembali sisa target rencana pembangunan jangka menengah yang diakomodasi ke dalam RKPKal dengan mekanisme sinergi:

1. Pembentukan Tim Penyusun RKPKal yang dapat sekaligus menjalankan fungsi sebagai Tim Penyusun Perubahan RPJMKal menjadi 8 (delapan) tahun.

2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Kalurahan, melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan  untuk tahun anggaran 2027, sekaligus mengkaji ulang proyeksi pendapatan kalurahan jangka menengah guna membiayai target program tahun ke-7 (ketujuh) dan tahun ke-8 (kedelapan).

3. Pencermatan Ulang RPJMKal, memeriksa kesesuaian program kerja tahun berjalan dengan visi dan misi Lurah, serta memetakan program-program yang belum terealisasi diformulasikan ke dalam draf perubahan RPJMKal tahun ke-7 (ketujuh) dan tahun ke-8 (kedelapan).

 4. Penyusunan Rancangan RKPKal dan Daftar Usulan RKPKal, menyusun rancangan kegiatan kerja operasional berdasarkan prioritas SDGs Desa dan kebutuhan lokal, sekaligus menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan RPJMKal berdasarkan Sistem Informasi Desa (SID) serta hasil pencermatan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten dengan tetap mempertimbangkan usulan partisipatif masyarakat.

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan Pembahasan Rancangan RKPKal dan Daftar Usulan RKPKal, diselenggarakan untuk mendapatkan masukan, penambahan, maupun pengurangan program dari keterwakilan masyarakat, sekaligus sebagai sosialisasi dan penyepakatan draf Penyesuaian RPJMKal 8 (delapan) tahun.

6. Musyawarah Kalurahan Pembahasan dan Pengesahan RKPKal dan Daftar Usulan RKPKal merupakan forum Pembahasan akhir dan pengambilan keputusan bersama oleh Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan, Pengesahan Perkal tentang RKPKal tahun 2027 dilaksanakan bersamaan atau segera setelah pengesahan Perkal tentang Perubahan RPJMKal 8 tahun. 

Mendorong Perencanaan Transparan dan Partisipatif

Selain aspek regulasi, pembekalan ini menekankan pentingnya proses penjaringan aspirasi yang inklusif. Penyusunan RKPKal Tahun 2027 diwajibkan melalui tahapan musyawarah yang tertib, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar berbasis pada kebutuhan akar rumput, bukan sekadar pemenuhan formalitas formal.

Prinsip transparansi juga menjadi sorotan utama, Pemerintah kalurahan didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan pagu indikatif dengan manajemen risiko yang baik, serta memastikan Dana Desa memberikan dampak ekonomi dan sosial yang konkret.

Melalui pembekalan yang integratif bersama jajaran Jawatan Praja, TAPM Kabupaten, Tim Pendamping Desa di Aula Kantor Kapanewon Bantul ini, seluruh kalurahan diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang tidak hanya patuh hukum tetapi juga menjadi kompas pembangunan yang visioner dan menyejahterakan masyarakat.[fee026]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Finalisasi Bisnis Plan Program Ketahanan Pangan

Kunjungan Lapangan TPP P3MD Kabupaten Bantul

Mengawal BUMKal Merintis Usaha Ketahanan Pangan